Sekedar Teori…

Menyambung tulisan saya sebelumnya

Hoo alah, tulisan ngalor-ngidul saja pakek bersambung! Guaya! Bukaan, bukaaan. Gini lho, bukane saya sok penting, atau memang tulisan saya sebegitu banyaknya yang harus diutarakan, sehingga harus di split agar tidak membosankan. Tapi, saya nulis pakek hape yang memorinya terbatas, dan keypadnya hanya dua belas, bukan seratus lima. Jadi takut mleduk hapeh saya :mrgreen:

Sebelume, saya minta maaf, pada teman-teman yang non muslim, tulisan saya kali ini, mengulas soal zakat, infak dan shodaqoh, sebuah sistem yang memungkinkan membantu sesama dalam islam. Kok cuma islam thok? Well, saya seorang muslim, jadi sedikit banyak tahu soal ajaran islam. Trus, saya kurang pengetahuan atas sistem yang mungkin serupa di agama lain. What a
shame! Tapi, silahkan diskusi dengan saya, bila sampeyan mengetahuinya. Tambah ngelmu, tambah teman. Ya toh? :mrgreen:

Dalam tulisan saya sebelume, sudah sedikit banyak disinggung soal koperasi, yang saya yakin betul, bisa memecahkan banyak masalah perekonomian, yang mungkin sering kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari. Kali ini, saya akan coba hubungkan koperasi itu dengan badan/lembaga zakat, infak, shodaqoh, yang bisa diaplikasikan di lingkungan kita dan Insya Allah, memberikan kontribusi yang tidak kecil bagi lingkungan sekitar kita.

Apa Hubungannya?
Jadi begini. Idenya, mengumpulkan infaq dan shodaqoh yang diterima oleh lembaga zakat, infak, dan shodaqoh sebagai modal awal pendirian koperasi, ataupun sebagai tambahan modal koperasi, juga sebagai kucuran dana bantuan apabila terjadi hal-hal yang tidak di-inginkan pada usaha anggota koperasi, sehingga menyulitkan bagi anggota itu untuk mengangsur ke koperasi.

Lha sumber dananya?
Dari infak dan shodaqoh yang terhimpun dari lembaga zakat infak dan shodaqoh itu. Ingat, hanya infak dan shodaqoh saja, bukan zakat! Zakat sudah jelas aturan penyaluran dan peruntukan nya.

Walah, berzakat yang wajib saja masih pada susah, apalagi infak dan shodaqoh?
Hanya masalah pengetahuan kok. Saya yakin, dengan dakwah dan edukasi dari alim ulama dan tokoh masyarakat, hal itu akan semakin mempertinggi kesadaran untuk berzakat, infak dan shodaqoh.

Lha kapan mulainya kalo gitu?
Sekilas, memang agak lama kalau mesti nunggu naiknya tingkat kesadaran orang-orang sekitar kita untuk berzakat, infak dan shodaqoh. Tapi bisa kok dilakukan tanpa menunggu itu. Dari kotak infak sholat jumat misalnya, kemungkinan besar masih ada sisa setelah dikurangi untuk biaya operasional masjid. Selain itu masih banyak celah juga kok. Ambil contoh, dari infak pengajian atau sisa anggaran Romadhon dan perayaan hari besar lain nya. Tinggal bagaimana kita mengefektifkan manajemennya saja –lain kesempatan kita bahas sama-sama–

Oke, alat dan bahan sudah sedikit banyak lengkap –lho? memange mau acara masak-memasak?–. Apa yang kurang? Begini, yang saya bilang panjang lebar tadi, baru sekedar teori, itupun belum sempurna, belum teruji benar keefektifannya pada kehidupan nyata. Jadi, teman-teman saya undang untuk menyempurnakan teori saya itu, sampai pada tahap aman untuk diuji cobakan di kehidupan nyata. Nah, setelah mencapai tahap aman, bagaimana kalau kita aplikasikan sama-sama? Saya dengan antusias dan senang hati untuk diajak kerjasama…

N. B. :
Maaf redaksionalnya acakadut karena saya nulisnya ndak pakek komputer, tapi pakek hapeh yang layarnya ndak lebar, ples tombol keypadnya cuma dua belas :mrgreen:

About Hamid

Job seeker by the day. Superhero by the Night.
This entry was posted in Opini and tagged , , , . Bookmark the permalink.

5 Responses to Sekedar Teori…

  1. bocahmiring says:

    walah, dasun apa aku dadi isa nulis ngunu? :lol:

  2. Kardiyat says:

    Setuju……., saya lagi ngalalakon seperti itu, dan alhamdulillah sudah berjalan 2 tahun sekarang Assetnya sudah mencapai 19 juta lebih, dan manfaat bagi lingkungan banyak, terutama untuk kegiatan-kegiatan PHBI, dan kegiatan sosial lainnya…end masyarakat sekitarnya mendukung…kegiatan itu saya beri nama Paguyuban Pamitran

  3. bocahmiring says:

    wah mantap itu. kapan-kapan saya tak belajar sama Kang Kardiyat

  4. Kang Nur says:

    Kalo menurut saya dan juga ada melihat di satu dua tempat yg sudah melakukannya; modal koperasi dapat juga bukan hanya dari infaq dan shodaqoh kan? … Dari Zakat apa tidak boleh?
    Dari zakat, Ashnaf Tsamaniyyah itu kan ada juga bagian utk Ghorim, Fii Sabiilillah dst? Jadi, maksud saya, pembagian zakat utk diterimakan bagi yg berhak itu memang bukan utk konsumsi bagi Fakir-Miskin langsung saja; namun juga dapat semacam “ditahan” utk keperluan Produktif. Misal ya bikin Koperasi itu?
    Apalagi bila itu adalah zakat maal, yg tidak harus ‘diserah-terimakan sebelum pelaksanaan sholat ‘Id’.
    Tapi ini juga baru pendapat saya, yg belum terumuskan dgn baik.
    Bayangan saya, bila dalam satu komunitas masyarakat nanti sudah tidak ada lagi yg mau menerima zakat karena mmg sudah cukup mampu ekonominya; bukankah ada zakat2 yg memang mungkin sekaligus langsung dapat tersalur seketika itu juga? Mau dikemanakan? :) Sekedar pendapat

  5. bocahmiring says:

    mantap Kang Nur! soal dikemanakan, negeri ini masih luas :mrgreen:

    *ngrayu Kang Nur biar tulisan saya dirapikan + masuk Nurdayat Foundation*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>